Bacalah dan fahami materi di bawah ini dengan seksama!
OJK adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor
jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya. OJK dibentuk dengan tujuan
agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara
secara aman bagi masyarakat. Oleh karenanya, OJK bertugas mengawasi
seluruh lembaga keuangan yang menyelenggarakan sistem pembayaran
untuk mamastikan keamanan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa
tersebut.
Sumber: https://www.ojk.go.id/
Apa yang dimaksud dengan sistem pembayaran? Sederhananya sistem
pembayaran adalah cara melakukan pembayaran atas suatu transaksi. Oleh
karenanya sistem pembayaran berkaitan dengan mekanisme pemindahan
sejumlah uang dari satu pihak kepada pihak lain. Jenis transaksi dalam
sistem pembayaran bisa beragam, mulai dari perdagangan barang atau
jasa, pembayaran tagihan, hingga pembayaran pajak. Ada banyak bentuk
dalam proses pemindahan uang tersebut yang dapat berupa transaksi
tunai maupun nontunai, transaksi langsung maupun digital/elektronik,
atau transaksi berskala kecil antara dua pihak maupun berskala besar
yang melibatkan banyak pihak.
Sistem pembayaran yang paling umum dilakukan adalah sistem
pembayaran yang dilakukan secara langsung antara dua pihak yang
sedang melakukan transaksi, baik antara pembeli dan penjual atau antara
pelanggan dan petugas administrasi. Seiring dengan perkembangan
yang terjadi, sistem pembayaran kini lebih banyak beralih ke media
elektronik, baik melalui layanan perbankan (transfer antarrekening
menggunakan kartu debit/kredit, mobile banking, atau internet banking)
maupun menggunakan dompet elektronik (istilah untuk menyimpan uang
elektronik). Penyedia sistem pembayaran elektronik adalah bank dan
lembaga-lembaga keuangan modern yang dikenal sebagai perusahaan
fintech.
Fintech adalah singkatan dari Financial Technology. Dalam bahasa
Indonesia, fintech dikenal juga dengan sebutan tekfin (teknologi finansial).
Seperti namanya, fintech atau tekfin menggabungkan antara jasa
keuangan dengan perkembangan teknologi. Contoh dari pengembangan
fintech adalah munculnya aplikasi-aplikasi komputer atau smartphone
berbasis internet yang menawarkan berbagai jasa terkait dengan
transaksi keuangan. Aplikasi-aplikasi tersebut dikelola oleh sebuah
perusahaan-perusahaan rintisan (startup) digital yang mengelola berbagai keperluan finansial seperti pembayaran, perencana keuangan, investasi,
peminjaman dana, dan sebagainya. Beberapa contoh perusahaan fintech
yang beroperasi di Indonesia adalah Modalku, CekAja, Amartha, Veritrans,
GoPay, dan lain sebagainya. Seluruh lembaga keuangan yang menyelenggarakan sistem
pembayaran, baik bank maupun bukan bank, harus memiliki izin dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengatur jasa keuangan di Indonesia.
b. Alat Pembayaran Modern
Seiring dengan perkembangan dalam sistem pembayaran, alat pembayaran
pun kini menjadi semakin bervariasi. Di samping uang kertas dan uang
logam, masyarakat juga menggunakan alat pembayaran seperti berbagai
macam kartu, cek, aplikasi digital, dan lain sebagainya. Sederhananya kita
dapat membedakan alat pembayaran tersebut menjadi dua, yakni alat
pembayaran tunai dan non tunai.
Alat pembayaran tunai adalah alat pembayaran yang berupa uang
secara fisik yang berbentuk uang kartal, seperti uang kertas dan uang
logam. Alat pembayaran ini paling umum digunakan oleh masyarakat sejak
dahulu. Pada perkembangannya, penggunaan uang tunai dalam beberapa
jenis transaksi dianggap sudah tidak efisien, seperti memicu penumpukan
antrian di loket pembayaran, merepotkan seseorang untuk membawa
uang dalam jumlah yang banyak, dan memudahkan tindakan kejahatan
seperti pencurian dan pemalsuan uang. Di samping itu, biaya pembuatan
uang tunai juga terbilang cukup tinggi. Karenanya, Bank Indonesia terus
mendorong masyarakat untuk mulai beralih mengunakan alat pembayaran
non-tunai untuk menekan segala risiko yang ditimbulkan.
Alat pembayaran non tunai adalah alat pembayaran yang menggunakan
media tertentu sebagai pengganti uang fisik. Alat pembayaran ini
dianggap dapat meningkatkan efektifitas pembayaran dibandingkan
dengan uang tunai. Saat ini penggunaan alat pembayaran non tunai sudah
semakin meluas hingga dapat melakukan berbagai jenis transaksi dalam
keseharian. Uang non tunai dapat berupa uang giral dan uang elektronik.
Berikut beberapa alat pembayaran non tunai berupa uang giral yang
populer digunakan oleh masyarakat.
■ Cek (cheque) adalah surat yang berisi permintaan dari nasabah bank
agar membayarkan sejumlah uang kepada orang yang membawa surat
tersebut. Karenanya untuk memilikinya, terlebih dahulu kita harus
memiliki rekening giro di bank yang bersangkutan.
■ Giro adalah surat yang berisi permintaan untuk memindahkan sejumlah
dana dari satu rekening ke rekening lain sejumlah yang tertera dalam
bilyet giro. Dengan kata lain, giro adalah transaksi atau pemindahan
dana antarrekening.
■ Kartu Kredit adalah kartu yang dapat digunakan untuk meminta
pinjaman pembayaran kepada bank yang menerbitkannya. Pinjaman
tersebut kemudian diganti secara berangsur melalui cicilan dalam
jangka waktu tertentu.
■ Kartu Debit adalah kartu yang dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran dengan cara memindahkan dana dari tabungan nasabah
kepada pihak penerima. Oleh karenanya kartu debit baru bisa
digunakan jika nasabah memiliki simpanan sejumlah uang di bank.
Penggunaan uang giral bisa di lakukan
melalui berbagai jenis media. Cek dan
giro menggunakan blanko surat tertulis
yang perlu ditandatangani, sementara
kartu kredit dan kartu debit menggunakan
ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan
Tunai Mandiri) dan mesin EDC (Electronic
Data Capture) untuk melakukan berbagai
keperluan transaksi. Di samping itu, pe
milik kartu kredit dan kartu debit juga bisa
menggunakan layanan Internet Banking
atau Mobile Banking. Internet Banking
adalah layanan perbankan berbasis
internet yang dapat dilakukan di komputer
maupun di smartphone, sementara Mobile
Banking adalah layanan perbankan berbasis
telepon yang dapat dilakukan dengan cara
menelepon atau mengirim pesan singkat/
SMS (short message service)
Di samping adanya uang giral yang diterbitkan langsung oleh bank, saat
ini terdapat juga alat pembayaran non tunai yang semakin populer, yakni
electronic money atau uang elektronik. Uang elektronik bisa diterbitkan
oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang berbasis fintech.
Berbeda dengan uang giral yang baru bisa dimiliki setelah memenuhi
persyaratan tertentu (usia, profil pekerjaan, dll), uang elektronik bisa
dimiliki oleh siapa saja.
Uang elektronik adalah uang digital yang disimpan dalam sebuah
chip kartu atau server penyedia jasa yang dapat diakses melalui aplikasi
smartphone atau komputer. Untuk memilikinya, kita hanya perlu
menukarkan sejumlah uang tunai dengan uang elektronik tertentu
melalui berbagai penyedia jasa yang sudah tersedia. Oleh karena itu, pada
dasarnya uang elektronik adalah uang kartal yang berbentuk digital.
Keberadaan uang elektronik memiliki beberapa manfaat dalam
kehidupan masyarakat, seperti kemudahan dan kecepatan dalam
bertransaksi sehingga orang-orang tidak perlu lagi membawa banyak
uang tunai ketika berpergian. Di kota-kota besar, uang elektronik biasa
digunakan untuk membayar tol, membayar parkir, berbelanja di mini
market, memesan makanan, membayar jasa kendaraan umum, hingga
melakukan transaksi di berbagai e-commerce. Beberapa contoh uang
elektronik yang ada di Indonesia di antaranya adalah: Ovo, Gopay, DANA,
LinkAja, E-Money Mandiri, Flash BCA, dan BRIZZI.
Setelah kalian membaca dan memahami materi di atas. Apa yang bisa kalian simpulkan! Kalian bisa menuliskannya di kolom komentar Blog ini. Penulisannya dilakukan sesuai dengan jadwal pembelajaran IPS kalian hari ini. Apabila pada Jam tersebut kalian tidak mengerjakannya maka pada hari ini untuk pembelajaran IPS kalian di anggap tidak hadir dan akan diberikan pengurangan nilai